Pemerintah Republik Indonesia sendiri sudah menepis isu yang menyebutkan adanya perpanjangan UU 21/2001 tentang Otsus Papua tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Oktober lalu menyebut tak ada perpanjangan otonomi khusus Papua karena sebagai sebuah aturan UU, otonomi khusus itu tidak bisa diperpanjang atau diperpendek.
Ia menjelaskan, yang tengah dibahas oleh Pemerintah RI saat ini adalah perpanjangan dana yang akan diberikan dalam implementasi UU Otsus Papua.
Pasal 34 ayat 6 UU Otsus Papua Tahun 2001 menyebutkan bahwa dana perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir pada Desember 2021 mendatang. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
