Sama halnya yang dilakukan oleh Daud. Ia menuturkan, sejak tahun 2016 ia tidak taat membayar pajak kendaraan. Daud membeberkan, sebelum adanya pemutihan ia pernah menanyakan pajak kendaraan motornya yang mencapai Rp 1.200.000. Namun di pemutihan pajak ia hanya cukup membayar tidak mencapai Rp 500.000.

"Dan itu lebih murah. Jadi sekalian juga tadi saya melakukan balik nama kendaraan motor," ucapnya.

Baca Juga: Status Dilindungi, Karang Wakatobi Ini Diburu Warga untuk Perhiasan

Seperti diketahui dari e-flyer yang beredar, salah satunya pada akun Instagram jasaraharja_sulawesitenggara. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara telah berlangsung sejak 22 Mei 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.

Pada pemutihan pajak ini akan diberikan keringanan atau kebebasan pada tunggakan pajak, sanksi administrasi pajak, bea balik nama II dan bebas denda SWDKLLJ pada tahun-tahun sebelumnya. (B)