Baca Juga: Usai KRI Nanggala Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Tersisa Empat Buah

Dari catatan kepolisian, lanjut Gatot, para tersangka tersebut merupakan bagian sindikat pelaku pecah kaca mobil yang beraksi dari tahun 2019 hingga 2021.

"Total kejahatan ada 15 TKP dengan nilai nominal sampai Rp 1 M lebih,” jelasnya.

Dalam penangkapan para tersangka tersebut, lanjut Gatot, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sajam berupa clurit, sejumlah kendaraan bermotor, uang tunai, dan sejumlah ponsel. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan