Kelangkaan ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu memainkan harga masker untuk meraup untung di tengah maraknya permintaan masker.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp25 miliar.
"(Denda) maksimum Rp25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat dikutip dari Detik.com, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga : Jelang Pemilihan Wawali, Keamanan Diperketat
Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil.
