BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi Sektor Wolio Kota Baubau akhirnya menangkap MA (19), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (4/4/2022).

Kapolres Kota Baubau AKBP Erwin Pratomo S.IK dalam konferensi pers memaparkan bahwa kasus pencabulan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dan korban di media sosial Facebook. Korban diketahui masih berusia 11 tahun dan berstatus sebagai pelajar SD.

"Korban yang masih di bawah umur awalnya melalui pesan messanger diajak oleh pelaku untuk bertemu di suatu tempat di rumah kos teman pelaku," jelas Kapolres Baubau, Selasa (12/4/2022).

"Dengan modus meminta korban untuk berfoto, korban kemudian ditarik secara paksa oleh pelaku untuk dicabuli dan disetubuhi sebanyak 1 kali," lanjutnya.

Korban pada awalnya menolak ajakan pelaku akan tetapi pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.