Baca Juga: Masa Jabatan Bupati Berakhir, Bombana dan Kolaka Utara Dipimpin Pelaksana Harian

Sedangkan pendamping kelompok disabilitas dari Komunitas Mata Hati, Dian Ika Riani menjelaskan, definisi penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

“Kemudian jenis disabilitas ada disabilitas fisik, netra, rungu, wicara, rungu wicara, dan grahita. Ketika KPU Jatim membuat kebijakan dapat melibatkan kelompok disabilitas mulai dari perencanaa, pelaksanaan dan evaluasi,” jelas perempuan yang akrab disapa Dian ini.

Baca Juga: Viral: Mahasiswa Unhas Diusir Dosen Usai Ngaku Gender Netral, Orang Tua Disurati

Dian berpesan, bila memberikan pelayanan publik kepada penyandang disabilitas agar bertanya terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan.