Perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana BOK dan dana JKN kapitasi tahun 2023-2024, berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 932.092.534.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
Baca Juga: Kejati Sultra Terima SPDP Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis
Kedua tersangka saat ini kembali dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIB Raha yang terhitung sejak 26 Maret-14 April 2025.
Adapun total dana BOK tahun 2023 sebesar Rp 611 juta dan 2024 sebesar Rp 273 juta. Kemudian, JKN kapitasi tahun 2023 sebesar Rp 400 juta dan tahun 2024 sebesar Rp 140 juta.
