KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan korupsi pajak reklame Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih terus di rampungkan.
Hak tersebut di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Ari Siregar. ia menjelaskan, hingga saat ini Jaksa PU masih meneliti dan menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
“Berkasnya masih diteliti dan ditelaah, jika sudah rampung langsung kita limpahkan ke pengadilan” ujarnya kepada Telisik.id, Rabu (25/11/2020).
Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah menetapkan Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkot Kendari sebagai tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak reklame, namun pihak Kejari Kendari tidak melakukan penahanan pada bersangkutan.
