Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Konawe
“Jaksa tidak menahan tersangka, masih tahanan kota,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Kendari, Ari Siregar
Untuk di ketahui, Akibat perbuatan tersebut daerah dirugikan sebesar Rp 256.393.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan uang telah dikembalikan oleh tersangka.
“Tersangka ini telah mengembalikan uang sebesar Rp 256.393.000 dan saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Kendari,” terangnya.
Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 256.393.000, namun menurut Kasi Intelejen Kejari Kendari ini, kasus tersebut tetap berjalan seperti biasanya.
