KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda pelimpahan berkas perkara tersangka Brigadir AM atas kasus penembakan mahasiswa UHO Kendari.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Herman Darmawan, mengatakan, berkas tersangka AM sudah lengkap dari penyidik Polda Sultra namun kasus ini ditunda untuk sementara.
Kasi Penkum menjelaskan, dampak dari wabah COVID-19, pihak Kejaksanaan terpaksa menunda seluruh perkara yang belum masuk tahap persidangan, termasuk berkas tersangka AM.
"Semua perkara yang belum sempat dilimpahkan ke pengadilan, kita tundu dulu sampai situasi ini kembali normal," jelas Herman Darmawan kepada Telisik.id, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Kelulusan SMP Diumumkan 5 Juni Secara Online
