Dr. M. Najib Husain
Dosen FISIP UHO
Konsolidasi demokrasi di tingkat lokal diyakini menjadi bagian yang krusial dalam mewujudkan konsolidasi tingkat nasional secara lebih kokoh dan demokratis (Titi Anggraini, 2011)
Di era demokratisasi yang ditandai dengan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara langsung telah menjadikan pemilukada sebagai arena kompetisi yang mahal, sejak 2004 hingga 2018, pilkada sebagai pesta demokrasi selain memberikan sisi positif juga memberikan sisi negatif, diantaranya konflik sosial berbasis identitas, keterbelahan masyarakat dalam dua kubu yang bertentangan dan memicu kerawanan sosial, serta biaya yang sangat tinggi.
Sisi negatif pelaksanaan pilkada ditemukan bukan saat pilkada dalam keadaan kondisi seperti yang tidak menentu saat ini, apalagi jika akan menyelenggarakan pilkada 2020 pada 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di tengah pandemi corona sudah pasti permasalahan akan lebih kompleks mulai dari nasib Badan Adhoc KPU yang sudah terpilih akan merana karena ketidakjelasan dan ketidakpastian hidup.
