Baca juga: Muhasabah: Refleksi Komunikasi Politik di Masa Pandemi

Hari ini Bang Hadar sangat berbeda yang bisa terbaca dari postingan tulisan pendeknya, apakah ini ungkapan dari kekesalan beliau selama ini dan baru diungkapkan terhadap kinerja para yuniornya di komisioner KPU RI yang hari ini dipertanyakan kemandirian dan konsistensinya.

Karena saat ini sudah dua orang yang diberhentikan oleh DKPP dengan kasus telah meruntuhkan marwah KPU yaitu masalah integritas yang selama ini menjadi benteng terakhir bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas suci dan yang menjadi tolak ukur masyarakat untuk melihat independensi penyelenggara pemilu.    

Sebenarnya pemerintah telah diberikan tiga usulan opsi pilkada 2020 oleh KPU RI, opsi pertama pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020, opsi kedua dilakukan pada Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021. Dari tiga opsi tersebut jika dihubungkan dengan perkembangan virus corona di Indonesia memang sangat menghawatirkan jika memilih opsi pertama.

Hal ini yang juga menjadi “penolakan” Bang Hadar jika pilkada serentak akan dilaksanakan Desember 2020 yang artinya tahapan pilkada sudah harus dimulai pada Juni 2020 dan kemungkinan virus corona belum benar-benar hilang di Provinsi Sulawesi Tenggara.