Baca Juga: Membludak, Pelabuhan Kapal Malam Kendari-Raha Dipadati Penumpang

"Makanya pembayarannya dilakukan sejak 10 hari kerja sebelum hari raya," ujarnya.

Pembayaran THR ini dilakukan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat yakni, PP nomor 63 tahun 2021 dan di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2021 serta dengan juknis pembayaran THR dan gaji 13.

Merujuk pada peraturan tersebut, penerima THR di Mubar bukan hanya ASN, tapi CPNS dan P3K.

"Semua yang berstatus ASN, CPNS maupun P3K akan mendapatkan THR, berdasarkan gaji Pokok," kata Rosma.