MUNA, TELISIK.ID - Menurunnya kasus COVID-19 di Kabupaten Muna tidak mempengaruhi larangan besukan tahanan dan narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.

Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin menerangkan, kunjungan besukan dari luar selama masa pandemi tetap ditiadakan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kunjungan besukan ditiadakan, tapi kita berikan solusi kunjungan online melalui komunikasi via video call. Fasilitasnya, kita siapkan," kata Saibuddin, Senin (8/11/2021).

Beda halnya dengan, penasehat hukum (PH) para tahanan yang dititip di Rutan. PH dibolehkan untuk berkonsultasi secara langsung dengan para tahanan di dalam.

"Ada ruangan khusus bantuan hukum yang kami siapkan," sebutnya.