MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menerima rekomendasi Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) terhadap ASN yang terbukti terlibat politik praktis.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Tim Majelis Kode Etik Pemkab Muna yang dipimpin Pj Sekda, Muhamad Djudul langsung menjatuhkan sanksi administrasi dan moral terhadap para ASN itu.

"Rekomendasi itu sudah kami tindak lanjuti dan telah dilaporkan kembali ke KASN," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna.  

Dihadapan Tim Majelis Kode Etik para ASN itu membuat pernyataan tertulis tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. Toh, bila di kemudian hari masih ditemukan, tentunya akan ada sanksi tegas.

Baca juga: Peluang Usaha Dadakan yang Bikin Kantong Tebal Jelang Lebaran