"Sanksi kepegawaian yang akan dikenakan berupa penundaan kenaikan pangkat, KGB dan penurunan pangkat," tegas mantan Asisten II itu.

Sesuai intruksi Bupati Muna, LM Rusman Emba, tambah Sukarman, ASN diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada. Apalagi, sampai ikut-ikutan mengkampanyekan dan memberi dukungan pada Bakal Calon (Balon) bupati baik secara langsung maupun melalui postingan-postingan di jejaring Media Sosial (Medsos).

"ASN harus tetap pada koridor menjaga netralitas. Jangan coba-coba main-main dengan politik. Alangkah baiknya laksanakan tugas memberi pelayanan pada masyarakat," pintanya.

Sebelumnya, KASN merekomendasikan ASN yang terlibat politik praktis pada Bupati Muna, LM Rusman Emba agar diberi sanksi. Rekomendasi KASN itu harus segera ditindaklanjuti oleh bupati atau pejabat berwenang dan dilaporkan kembali ke KASN dalam waktu 14 hari kerja.

Baca juga: Pemudik Padati Pelabuhan Nusantara Kendar