Bila rekomendasi KASN tidak diindahkan, maka data pelanggaran ASN akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu akan diinput dalam aplikasi detikdispen dan Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta akan menjadi catatan rekam jejak dalam layanan administrasi kepegawaian dan pengembangan karir ASN yang bersangkutan sampai dengan dilaksanakannya rekomendasi KASN itu. Bupati juga akan kena imbasnya bila tidak menjalankan rekomendasi itu. KASN akan melaporkan ke Presiden agar bupati dijatuhi sanksi.

Reporter : Naryo

Editor: Sumarlin