NEW YORK, TELISIK.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dipenjara setelah tiba di gedung di pengadilan New York dimana ia akan diadili atas lusinan dakwaan terkait pembayaran uang tutup mulut.
Ini pertama kalinya dalam sejarah AS seorang mantan presiden akan menghadapi tuntutan pidana.
Trump tiba di gedung pengadilan di Lower Manhattan dengan iring-iringan mobil bergaya kepresidenan dari Trump Tower di Midtown, tempat dia menginap. Dia diharapkan diberi tahu bahwa dia ditahan, diambil sidik jarinya, dan diproses sebelum dakwaan. Trump diperkirakan akan mengajukan pembelaan tidak bersalah.
"Tampak SANGAT NYATA - WOW, mereka akan MENANGKAP SAYA. Tidak percaya ini terjadi di Amerika," kata Trump dalam sebuah postingan di platform media sosialnya, Truth Social dilansir dari Sindonews.com.
Diketahui Trump didakwa atas tuduhan menyuap seorang bintang film porno yang dikenal dengan nama Stormy Daniels, sebelum pemilihan presiden pada November 2016.
