Sementara itu, Kepala Dinas BPMD Muna Barat melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, La Ode Irwansyah mengatakan, dana BKK yang diperuntukkan bagi desa itu tidak dihilangkan tetapi digeser ke ADD.
"Persegeserannya BKK ke ADD secara regulasi tidak ada yang melanggar," pungkasnya.
Irwan menambahkan, alasan diintegrasikan BKK ke ADD karena ADD Muna Barat saat ini masih kurang lebih Rp 35,1 miliar sehingga jika mengacu pada Undang-Undang nomor 6 terkait dana desa aturannya ADD harus minimal 10 persen dari dana transfer umum ditambah dengan dana bagi hasil (DBH).
Maka mengacu pada peraturan tersebut seharusnya ADD Muna Barat hari ini berjumlah Rp 39 miliar artinya telah mencapai 10 persen, apalagi hal ini telah diarahkan khusus dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KONI Muna Barat Lahirkan Ketua Baru, La Ode Darwin: Siap Majukan Sarana dan Prasarana
