Kemudian, lanjut dia, antara BKK dan ADD berasal dari sumber dana yang sama berasal dari APBD yang hanya dipilah-pilah, ADD bersifat urusan wajib dan BKK terkait kebijakan bupati masuk dalam sehingga BKK bukan dihapuskan tetapi hanya diintegrasikan ke ADD.

Alasan lainnya pergeseran BKK yaitu untuk efektivitas terkait pelaporan dan pertanggung jawaban, nantinya perangkat desa tidak membuat pertanggung jawaban secara dua kali, sehingga perangkat desa hanya membuat satu laporan saja.

Irwan menyebut terkait besaran serta penggunaan BKK juga tidak berubah walaupun telah diintegrasikan ke ADD, seperti honor tambahan BPD dan lainnya sesuai peraturan bupati terkait penggunaan BKK. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha