Dalam kesempatan yang sama, Manager Kegiatan Tim Satgas Stunting Sulawesi Tenggara, Ardiansyah Pandayu, memberikan himbauan penting kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Buton untuk memastikan pelaporan kegiatan yang telah berjalan dimaksimalkan melalui platform pelaporan web yang telah disediakan.
Ardiansyah juga menyoroti pentingnya mencapai target pada 64 indikator penanganan yang sangat spesifik dan sensitif yang diatur dalam Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021.
Ia menekankan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penanganan stunting harus mengambil langkah maksimal dalam pelaksanaan indikator-indikator ini. Hal ini karena indikator tersebut menjadi fokus utama pemantauan oleh tim percepatan penurunan stunting pusat. Dengan demikian, upaya kolaboratif dan koordinasi yang erat antar-OPD sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Buton. (A-Adv)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
