SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan narkotikan jenis ganja digagalkan BNNP Jawa Timur yang dikirim dari Jawa Timur Utara. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial YF (36) warga Kedurus Surabaya.
Kepala BNNP Jawa Timur, Mohammad Aris Purnomo mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut memesan dari tersangka Patar (DPO) melalui palikasi instagram.
“Tersangka membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan berat kurang dari 2 Kilogram dengan harga Rp 12.000.000, akan tetapi untuk pembayaran ganja tersebut belum tersangka bayar, karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai,” jelasnya di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Mantan Kapolres Bangkalan Madura ini mengatakan, tersangka YF mengaku sudah 6 kali dan yang terakhir diketahui petugas BNNP Jawa Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut alumni Akpol 88 ini, tersangka menerangkan narkotika jenis ganja tersebut dipergunakan untuk pengobatan tersangka, karena mempunyai penyakit deabetes, dengan cara ganja tersebut dimasak dengan minyak zaitun dan minyak tawon, selanjutnya tersangka minum atau olahan tersebut dioleskan.
