KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja, dengan berat bruto 1.972,432 gram atau 1,97 kg sabu dan 2.108 gram atau 2,10 kg ganja, Rabu (15/5/2024).

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan, instansinya telah berhasil melakukan pengungkapan 4 laporan kasus narkotika, dengan 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika.

"Berdasarkan barang bukti yang diungkap, apabila berhasil diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara untuk narkotika golongan 1 tersebut, barang bukti dengan berat 1,9 kg dengan estimasi senilai Rp 1,3 juta per gram atau senilai total Rp 2,5 miliar," ungkap Christ Reinhard Pusung.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan berat 2,1 kg sebesar Rp 31,5 juta, dengan estimasi harga 1 kg senilai Rp 15 juta.

Selain itu, akibat dari peredaran narkotika golongan satu tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 20.350 orang.