Ia berharap dukungan dari seluruh instansi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan atau hilang dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: BNN Tangkap Terduga Kurir Narkoba, 60 Kg Sabu Gagal Beredar di Madura

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Alam Kusuma menyampaikan kronologi pengungkapan kasus narkotika BNNP Sultra sepanjang periode Januari hingga April 2024, dengan uraian kejadian sebagai berikut: