Kasus yang pertama pada hari Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 13.30 Wita, BNNP Sulawesi Tenggara telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar/kurir narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2.108 gram.

Tersangka 2 lelaki dengan inisial LIM dan MKS dengan kronologi kejadian informasi dari pusat terdapat paket yang mencurigakan yang diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman, sehingga dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.

Tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2.108 gram, dan saat itu tersangka mengaku bahwa yang ganja tersebut dikirimkan oleh temannya yang bernama MKS yang saat itu berada di Lapas Kelas IIB Takalar, sehingga petugas berkoordinasi dengan Ka Lapas Takalar dan saat itu berhasil mengamankan seorang napi yang bernama MKI.

Setelah itu petugas BNNP Sultra langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan membawa tersangka ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Sementara barang bukti narkotika 6 bungkus plastik bening yang berisikan daun, batang dan biji narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 2.108 gram.