Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi'i. Ulama Syafi'i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.

Dikutip dari CNNIndonesia, Allah Ta'ala berfirman yang artinya: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Ma'arij: 29-31)

Sebagian ahli ilmu juga berdalil dengan firman Allah Ta'ala yang artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)

Alasan pendapat ulama Syafi'i dan ulama Maliki ini disampaikan juga diperkuat dalam kedua hadis berikut:

Artinya, "Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani)." (Lihat: al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).