Artinya, "Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR al-Baihaqi).

Dengan demikian, menurut ulama Syafi'i, istimna' (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah.

Hanya saja dosa onani atau masturbasi disampaikan lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.

"Saya mengikuti pendapat Imam Syafi'i yang menghukumi haram melakukan onani ataupun masturbasi," ujar ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghofiqi kepada CNNIndonesia.com.

Lalu bagaimana hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan dengan tangan istri?