Dikutip dari Orami.comid, mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).

Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.

Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:

“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”

Sementara, pada Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan tidak boleh melakukan masturbasi meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.