Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengaku bahwa Kejari Manggarai telah memeriksa sejumlah pihak yang terdiri dari 19 orang saksi dan dua orang ahli dari Unflor Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

"Hari ini kami berhasil sita satu box SPJDD di Dinas PMD karena di kantor itulah tempat penyimpanan barang-barang tersebut. SPJDD yang disita itu berkaitan dengan dugaan korupsi Kades dan Bendahara Desa Lemarang," tutur Bayu.

Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu membuat negara mengalami kerugian 229.972.566,00 sehingga dapat segera diproses ke tahap penuntutan.

"Kasus ini bisa dilanjutkan. Hari Senin kami akan panggil kedua tersangka," ucap Bayu.