Pencairan BPNT dan PKH pada tahap akhir tahun ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada November dan Desember 2024.
Informasi jadwal biasanya diumumkan melalui media sosial resmi Kementerian Sosial atau aplikasi terkait. Penerima manfaat diimbau untuk memantau jadwal agar tidak melewatkan waktu pencairan.
Jika bantuan belum diterima sesuai jadwal, penerima disarankan untuk segera melapor ke pihak terkait. Kendala teknis atau administratif seperti data yang belum terverifikasi bisa menjadi penyebab keterlambatan.
Persyaratan Penerima
Penerima manfaat BPNT dan PKH wajib memenuhi syarat berikut:
