- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Berstatus ekonomi lemah sesuai kriteria Kementerian Sosial.

- Memiliki dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Hektare Lahan untuk Tanam Jagung Bersama Warga

Jika Anda belum terdaftar, segera perbarui data Anda di Dinas Sosial setempat. Pastikan juga semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.