JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai bulan depan Pemerintah akan menebar insentif pajak 0?gi industri otomotif.
Insentif tersebut berupa stimulus pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pembelian mobil baru dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.
Kriteria kendaraan yang dikenai pajak pajak 0 % yakni mobil penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Pemberlakuan ini berlangsung selama sembilan bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Bank Sultra Dukung Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari
