KOLAKA, TELISIK.ID - Rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan komisi III DPRD Kabupaten Kolaka mengenai keberadaan komite Corporate Social Responbility (CSR) Vale, alami kebuntutan.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan komite CSR yang di antaranya, asisten II Setda dan Kepala Bappeda Kolaka.
Kemudian, Inspektur Kabupaten Kolaka, Camat Kolaka, pimpinan PT Vale, serta LSM dan Fron Kolaka Menggungat (FKM).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Muhammad Ahdan, itu membahas polemik tata kelola legal standing komite CSR Vale.
Bukan hanya itu, dalam RDP dibahas pula terkait dana sebesar Rp 9 miliar oleh lembaga komite CSR Vale yang dianggap tidak transparansi dalam pengelolaannya.
