Asisten II Setda Kabupaten Kolaka, Mustajab menjelaskan, dasar hukum pembentukan komite CSR Vale tertuang pada surat perintah tugas nomor 090/1543/2020. Dimana, di dalamnya ada dua unsur pembentukan komite CSR.

Pertama, berdasarkan pada nota kesepahaman bersama (MOU) Nomor 116/5/2020 dan Nomor 004/PJ/PTVI/II/2020/SR-ERCA/EG antara pemerintah daerah (Pemda) Kolaka dengan pihak PT Vale yang ditandatangani Bupati Kolaka tanggal 24 Agustus 2020.

Baca juga: Waspada, Pandemi COVID-19 di Jatim Melonjak Tajam Pasca Lebaran 2021

Kedua, surat komunitas dan hubungan luar PT Vale Indonesia Tbk Tentang pembentukan tim koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Nomor 0324/C&EA-KLA/V/2020 Tanggal 6 Mei 2020.

"Yang jelas kehadiran komite CSR ini lahir berdasarkan MoU antara Vale dan Pemda," terang Mustajab, Kamis (10/6/2021).