MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna setelah dilakukan pelimpahan (tahap II) dari penyidik Polres.

Masyarakat Desa Lagasa yang merasa tidak puas dengan langkah Kejari akibat tidak menahan tersangka Asdam, melakukan penyegelan balai desa.

Jumawar, Warga Desa Lagasa menerangkan, penyegelan dilakukan sebagai buntut kekecewaan terhadap Kejari yang tidak melakukan penahanan. Masyarakat, katanya tidak menginginkan Asdam menjalankan tugas lagi.

"Kalau juga tidak ditahan, balai desa ini akan terus kami segel," tegas Jumawar, Sabtu (17/2/2024).

Tidak ditahannya Asdam, ditakutkan dapat membuat desa tidak kondusif dan bisa menghilangkan barang bukti (BB). Sebab, diketahui, Asdam sudah pernah menghilangkan salah satu BB berupa STTB ijazah.