Jika ada ASN yang bolos kerja di hari pertama, ia akan serahkan kepada Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk diberikan sanksi.
Baca Juga: Antisipasi Sebaran PMK di Jawa Timur, Tim Dokter Hewan Diterjunkan
"Kita senantiasa menjaga disiplin kerja, disiplin administrasi dan disiplin berpakaian, serta masuk kantor," cetusnya.
Achmad Lamani berharap agar Badan Kepegaiwan Daerah, bersama biro organisasi menjaga aturan disiplin yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 dan dan Nomor 53 Tahun 2010.
"Bagi yang tidak masuk kantor lebih kurang dari 46 hari dapat dipecat tanpa alasan," pungkasnya. (C)
