"Pelaku berinisial MBP ini langsung dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Aldo kepada telisik.id, Kamis (21/11/2024).
Aldo menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika MBP membeli mobil secara kredit dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kendari. Saat itu, tersangka menggunakan identitas palsu dan merekayasa dokumen administrasi.
"Tersangka memakai identitas dengan nama Rahmad. Ia juga mengaku sebagai karyawan perusahaan swasta dengan penghasilan Rp 25 juta per bulan untuk meyakinkan pihak leasing," kata Aldo.
Setelah pengajuan kredit disetujui dan mobil diterima, tersangka membayar uang muka dan mulai mencicil. Namun, pada cicilan keempat, MBP berhenti membayar dan tidak bisa dihubungi.
