Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut diketahui telah dibawa ke Jakarta dan dijual secara ilegal kepada pihak lain. Hingga kini, keberadaan mobil itu masih belum diketahui.
Kini, MBP ditahan di sel Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan hingga selesai," tegas Aldo. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
