MUNA, TELISIK.ID - Calon kepala desa (cakades) Moolo, Kecamatan Batukara nomor urut 5, La Ode Yabdi Jaya optimis gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis penyelesaian sengketa pilkades.
Yabdi punya alasan sendiri. Pertama gugatan selisih perolehan suara telah memenuhi syarat ambang batas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022. Kemudian, apa yang didalilkan dalam gugatan sudah berdasarkan fakta yang terjadi pada saat pemungutan suara, dikuatkan dengan bukti surat dan saksi saat persidangan.
"Berdasarkan pengalaman bersidang pada peradilan umum, ketika mampu membuktikan dengan bukti-bukti pendukung, saya yakin, majelis akan mengabulkan gugatan itu," kata Yabdi, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Diskominfo Buton Tengah Gelar Bimtek Pengelelolaan Website dan Penulisan Berita
Yabdi yang juga pengacara itu menerangkan, dasar gugatannya terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara. Antara lain terdapat beberapa orang pemilih yang data kependudukannya telah pindah di daerah lain, namun pemilihan 24 November lalu masih memilih di TPS 01.
