Salah satu bakal calon DPRD Muna Barat dari Partai PDIP, Siti Salmiati mengatakan, melalui proses politik kebangsaan yang dituangkan dan dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang termuat dalam tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pasal 55 yang mengatur tentang kuota 30% keterwakilan perempuan.

Serta sebagai salah satu syarat bagi pencalonan anggota legislatif oleh partai politik, tentunya secara logika mampu mendobrak stagnasi kuantitas perempuan di wilayah publik.

Ia juga membeberkan, berbagai persoalan politik perempuan sejatinya juga disebabkan oleh proses politik. Partai politik, pemerintah, lembaga perwakilan rakyat dan lembaga penyelenggara pemilu sangat didominasi oleh laki-laki, sehingga nilai, kepentingan, aspirasi, serta prioritas mereka menentukan agenda politik terlalu mendominasi proses politik dan kebijakan publik yang dihasilkan.

Padahal perempuan memiliki nilai, kepentingan, kebutuhan dan aspirasi yang berbeda dengan laki-laki. Perbedaan itu sangat penting untuk dapat terwakili dalam lembaga politik, untuk memberikan perubahan terhadap proses politik ke arah yang lebih demokratis.

Ia menerangkan, sejarah mencatat kontribusi gerakan perempuan dalam wujud organisasi pergerakan pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan sangat signifikan. Bahkan diera tahun 1950-an terdapat organisasi perempuan progresif di zamannya, yaitu Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang merupakan metamorfosa dari Gerakan Wanita Sedar yang berdiri tanggal 4 Juli 1950, di Semarang.