KENDARI, TELISIK.ID – Calon wakil Bupati Konawe berinisial SI, melalui Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum Yusdianto dan Partners, secara resmi melaporkan JF ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/11/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik oleh JF terhadap SI, yang dilakukan melalui media sosial.  

Dalam keterangannya, Yusdianto, yang didampingi rekannya Feyrus Okjum, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sultra dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/680/IX//2024/Ditreskrimsus.

Baca Juga: Nelayan Paruh Baya di Buton Tengah Ditemukan Meninggal Usai Lima Hari Pencarian

“Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.