“Klien kami sangat dirugikan oleh tindakan JF. Dugaan pencemaran nama baik ini berdampak signifikan karena klien kami saat ini tengah mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Konawe,” ujar Yusdianto.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil untuk melindungi hak-hak kliennya. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
