"Sebagai birokrasi, kami tahu etika pemerintahan. Kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi yang bisa melawan surat edaran sekda," terangnya.
Baca Juga: Golkar Muna Barat Inginkan Bacabup Berkontribusi ke Partai
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menegaskan, kades tidak bisa melakukan pergantian perangkat. Bila dilanggar, ada konsekuensi yang akan diterima sesuai surat penegasan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 16 Januari 2023.
"Bagi yang telah melakukan pergantian, akan dilakukan pembatalan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
