Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Fachri Yamsul mengatakan, pembangunan gedung kantor gubernur baru dengan ketinggian 22 lantai ini digagas oleh Gubernur Ali Mazi pada 2018-2019.
Sebelum dibangun, tambah dia, pemerintah provinsi sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, sesuai aturan gedung yang tingginya di atas 8 lantai harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR, melalui tenaga ahli bangunan yang dimilikinya yang terdiri dari ahli geologi, mekanikal, elektrikal, arsitektur, sipil dan tenaga ahli lainnya.
"Gedung ini dibangun dengan estetika, kokoh, minimalis, mencerminkan keberadaan pemerintahan yang bergerak cepat, kokoh dan memiliki konsep minimalis agar bisa berpikir cepat, bertindak cepat dan bergerak cepat,” tutupnya. (B-Adv)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
