Berikut 10 pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
