KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Lebaran 2020 akibat wabah COVID-19. Dengan begitu, jadwal libur hari raya hanya berlaku sampai H+1 Lebaran pada 25 Mei 2020, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat menteri terkait revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada 9 April 2020 lalu.

Perubahan tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca juga: 14 Penumpang KM Dorolonda Asal Buteng Reaktif COVID-19

"Kalau untuk ASN, libur bersama ditetapkan dengan keputusan presiden sesuai dengan PP 11/2017 pasal 333 ayat (4). Kalau sekarang paling pake itu (SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020)," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).