WAKATOBI, TELISIK.ID - Gaji ke-13 di Kabupaten Wakatobi akan segera disalurkan. Pengajuan permohonan sudah bisa dilakukan Jumat (9/6/2023) besok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 mengenai Gaji ke-13, pada pasal 2 disebutkan, gaji 13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sebagai wujud atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sedangkan mengacu pada pasal 5 PP tersebut, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak masuk kategori penerima gaji ke-13.
Dilansir dari Kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Baca Juga: Pencairan Gaji 13 ASN di Wakatobi Tunggu PP
