Tes ini dimulai pada 08.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta, dan diikuti oleh seluruh pegawai DKPP serta ketua dan semua Anggota DKPP. Pelaksanaan tes swab dilaksanakan berdasar pada Surat Edaran Sekretaris DKPP Nomor 1785/SET.DKPP/IX/2020 yang terbit pada 25 September 2020.

"Hasil tes ini akan diberitahukan ke DKPP selama 1x24 jam ke depan," ungkap Bernad.

Untuk diketahui, sebelumnya DKPP juga telah melakukan tiga kali tes rapid untuk seluruh pegawai DKPP serta Ketua dan Anggota DKPP. Tes rapid ini dilakukan setiap dua minggu sekali, sejak 24 Agustus 2020 dan terakhir dilakukan pada 21 September 2020.

Ke depan, DKPP juga akan melakukan tes rutin swab setiap dua minggu sekali dan tetap melanjutkan tes rutin tes rapid yang sudah dilakukan sebelumnya. Rencananya, tes SWAB akan dilakukan hingga 21 Desember 2020 dan tes rapid akan dilaksanakan sampai 28 Desember 2020.

Reporter: Rahmat Tunny