MUNA, TELISIK.ID - LF alias FN (33), warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna yang berprofesi sebagai nelayan, harus berurusan dengan kepolisian.  

FN diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Nurdin (28), pada Sabtu (12/3/2022) lalu, sekira pukul 15.45 Wita.

Kejadian, bermula ketika keduanya sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) di depan rumah korban. Keduanya, kemudian terlibat cek cok. Setelah itu, pelaku, FN lari menuju rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter untuk mengambil sebilah parang dan hendak kembali ke rumah korban.

Dalam perjalanan, pelaku mendengar namanya dipanggil oleh saudara pelaku berulang kali di depan SDN 9 Duruka. Pelaku lalu menuju ke arah sumber suara dan melihat korban bersama istrinya.

"Di situ, pelaku langsung menebas bagian bahu korban menggunakan parang. Korban sempat menangkis dengan tangan kanannya hingga terluka," kata Kabag Ops Polres Muna, Kompol Ngatimin, Sabtu (19/3/2022).