"Korban sandar di pintu mobilnya, namun mobil tersebut dinyalakan tersangka hingga korban terseret dan terlindas," terangnya.
Untuk pasal yang dijeratkan adalah pasal 351 (3) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dini Sera Afrianti (28), alias Andini, tergeletak di parkiran salah satu tempat karaoke Jalan Mayjen Jono Soewojo, Surabaya Barat. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
